Putusan PN SIBOLGA Nomor 40/Pdt.G/2012/PN-SBG |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2012/PN-SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Justiar Ronal |
Hakim Anggota | Eva Rina Sihombing., Antoni Trivolta |
Panitera | Mimmy Mariyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;- Menyatakan sah menurut Hukum, Para Penggugat adalah Pemilik Tanah Terperkara yang terletak di Desa Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Seluas 325 m (tiga ratus dua puluh lima meter persegi). Yang berukuran panjang 25 meter dan lebar 13 meter dengan batas-batasnya :- Sebelah utara dengan tanah Pangihutan Tambunan.- Sebelah timur, sekarang adalah dengan Jalan Merpati(Dahulu Jimun Jawa).- Sebelah selatan dengan tanah Jimun Jawa.- Sebelah barat dengan Anwar Manullang.Sesuai Surat Ganti Rugi tanggal 28 Februari 1997 Nomor : 315/Leg di Notaris SARMIN G. MUNTHE, SH ;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Nama NORMA Boru SAMOSIR No. 708 Surat Ukur No. 41/2000 di Desa Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Tidak Berkekuatan Hukum ;- Menghukum Tergugat I ( NORMA Boru SAMOSIR) atau bila ada orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat I harus menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;- Menghukum Tergugat-tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari, apabila mereka lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hingga dapat dilaksanakan ;- Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.096.000,-(satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/Pdt/2014
Pertama : 40/Pdt.G/2012/PN-SBG
Peninjauan Kembali : 208 PK/Pdt/2016
Banding : 260/Pdt/2013/PT.Mdn
Statistik5010