Putusan PTUN SURABAYA Nomor 182/G/2016/PTUN.SBY |
|
Nomor | 182/G/2016/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liliek Eko Poerwanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Puja, - Muhamad Ilham |
Panitera | H. Setyo Hendarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I : -----------------------------------Dalam Penundaan : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa ;-Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat, eksepsi Tergugat II Intervensi dan Eksepsi Tergugat II Intervensi I tidak diterima ;---------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3279/Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Kotamadya Surabaya Tanggal 22-12-1997 Surat Ukur No. 12.01.26.02.00980/1997 tanggal 8-12-1997, luas : 37.220 m2 atas nama PT. Surya Bumimegah Sejahtera ;------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3279/Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Kotamadya Surabaya Tanggal 22-12-1997 Surat Ukur No. 12.01.26.02.00980/1997 tanggal 8-12-1997, luas : 37.220 m2 atas nama PT. Surya Bumimegah Sejahtera ;----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.262.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/G/2016/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 182/G/2016/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/G/2016/PTUN.SBY
Kasasi : 68 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 77 PK/TUN/2019
Banding : 124/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik201133