Putusan PTA PALEMBANG Nomor 19/Pdt.G/2012/PTA.Plg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2012/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busro Bin Mustahal |
Hakim Anggota | H.mu, H. Moh. Ichwan Ridwan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/Tergugat Intervensi I sampai dengan V /PEMBANDING I/TERBANDING II, dan yang diajukan oleh Tergugat/Tergugat Intervansi VII /TERBANDING I/PEMBANDING II dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1486/Pdt.G/ 2010/PA.Plg tanggal 24 Januari 2012 M bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1432 H ;Dengan mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat/Tergugat Intervensi VII/PEMBANDING II/ TERBANDING I. DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Tergugat intervensi/ PEMBANDING I/TERBANDING II dan gugatan para Penggugat Intervensi/TERBANDING I/TERBANDING II, masing-masing sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Aman bin Abdullah (beragama Islam) telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2007 dengan meninggalkan ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut; 2.1. Dewi Eriani binti Taroib (isteri) mendapat 99/396 bagian 2.2. Amacik binti Abdul Kadir (saudara perempuan seibu) mendapat 33/396 bagian 2.3. Sri Komariati binti Abdul Kadir (saudara perempuan seibu) mendapat 33/396 bagian 2.4. Koridati binti Abdul Kadir (Saudara perempuan seibu) mendapat 33/396 bagian. 2.5. Sayuti bin Abdul Kadir (saudara laki-laki seibu ) mendapat 66/396 bagian. 2.6. Koriyati binti Abdul Kadir (saudara permpuan seibu) mendapat 33/396 bagian. 2.7. M.Hasan bin Abdullah (saudara laki-laki seayah) mendapat 18/396 bagian. 2.8. Nuriyah binti Abdullah (saudara perempuan seayah) mendapat 9/396 bagian. 2.9. Zubaidah binti Abdullah (saudara perempaun seayah) mendapat 9/396 bagian. 2.10. Ningyu binti Abdullah ( saudara perempuan seayah) mendapat 9/396 bagaian. 2.11. Ir.M.Akip bin Abdullah (saudara laki-laki seayah) mendapat 18/396 bagian. 2.12. Rofea binti Abdullah (saudara perempuan seayah) mendapat 9/396 bagian. 2.13. Zainal bin Abdullah (saudara laki-laki seayah) mendapat 18/396 bagian. 2.14. Azizah binti Abdullah (saudara perempuan seayah) mendapat 9/396 bagian.3. Menetapkan harta peninggalan Aman bin Abdullah adalah sebagai berikut : 3.1. Benda bergerak ; 3.1.1. Molen Manual berjumlah 4 unit berada di Jalan Kol. H. Burlian No.2536, Km.10, Palembang; 3.1.2. Mobil Truk BG.4374 AA ; 3.1.3. Mobil Truk BG.8243 RP ; 3.1.4. Mobil Truk BG.4108 AK. 3.1.5. Mobil Daihatsu Hi Jet 1000 BG.2758 AB. 3.1.6. Mobil Datsun Pic Up BG.9699 LA 3.1.7. 1 (satu) unit Jenzet Listrik 15000 Watt Merk Danyo TS.230; 3.1.8. Mobil jenis Truk BG.8231 RN. 3.1.9. Tenda dan Kursi serta Panggung dengan jumlah Tenda 20 Unit, 1000 Kursi dan 4 Unit Panggung berada di Jalan Slamet Riady No.277 Rt.15/16 Kelurahan 11 Ilir Palembang. 3.2. Benda tidak bergerak; 3.2.1. Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Slamet Riady No.277 Rt.15/16 Kelurahan 11 Ilir Palembang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.82/R, Kampung 11 Ilir, GS.No.364/1979, tanggal 25 Januari 1979, luas 41 M2, atas nama Aman Bin Abdullah. 3.2.2. Ruko di Jalan Kol H. Burlian, No. 401 Km.7 Palembang (Sertifikat ada pada Bank Mandiri Cabang A.Rivai Palembang) yaitu ;- Sertifikat Hak Milik No.4244 Desa Sukarami GS No.248 Tahun 1985 tanggal 12 Maret 1985, Luas 45 M2. - Sertifikat Hak Milik No. 4325 Desa Sukarami GS No. 341 Tahun 1985 tanggal 29 Maret 1985, Luas 30 M2. (Sertifikat Hak Milik ada pada Bank Mandiri Cab. A. Rivai Palembang). 3.2.3. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, terletak di JI. Kol. H. Burlian No. 2536 KM. 10 Palembang, yang dipergunakan sebagai tempat usaha Penginapan merk "SIMPANG", dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 779 SU/GS No. 41/Kbn.Bunga/2003 tanggal 28 Mei 2003 (Sertifikat Hak Milik ada pada Bank Mandiri Cab. A. Rivai Palembang).Seluruhnya adalah harta waris Aman bin Abdullah yang berhak diwarisi oleh seluruh ahli warisnya berikut bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas pada poin 2 (2.1 sampai dengan 2.14) amar putusan ini ; 4. Menetapkan harta bergerak peninggalan Aman bin Abdullah yang berupa :4.1. Mobil jenis truk BG 8879 RS4.2. Mobil jenis truk BG 4060 AS Adalah harta bersama Aman bin Abdullah dengan Dewi Eriani binti Taroib, sehingga yang termasuk harta waris dan hak para ahli waris adalah hanya seperdua (50%) bagian dari harta diktum 4.1 dan 4.2 tersebut sedangkan seperdua (50 %) bagian lainnya merupakan hak atau milik yang harus diserahkan kepada Dewi Eriani binti Taroib (Tergugat/Tergugat Intervensi VII/PEMBANDING II/TERBANDING I)5. Menghukum kepada Penggugat IV/Tergugat Intervensi IV/PEMBANDING I/ TERBANDING II, untuk menyerahkan separoh bagian dari harta bergerak sebagaimana pada angka 4.1 dan 4.2 tersebut kepada para ahli waris Aman bin Abdullah untuk dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing dan separoh lainnya diserahkan kepada Tergugat/Tergugat Intervensi VII/PEMBANDING II/TERBADING I; 6. Menghukum para ahli waris tersebut di atas untuk melakukan pembagian waris dari harta waris tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 4 dalam amar putusan ini kepada semua ahli waris menurut bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada angka 2 dalam amar putusan ini dan apabila dalam pembagiannya tidak dapat dilakukan bentuk pisik maka dilelang di muka umum yang hasilnya dibagi antara para ahli waris sesuai bagian masing-masing tersebut;7. Menghukum kepada Tergugat/Tergugat Intervensi VII/TERBANDING I/ PEMBANDING II, untuk mengembalikan barang-barang bergerak sebagaimana pada angka 3.1.9 dalam amar putusan ini kepada para ahli waris Aman bin Abdullah tersebut dan selanjutnya dibagi waris kepada para ahli waris Aman bin Abdullah.8. Menyatakan tidak dapat menerima sebagian gugatan para Penggugat/para Tergugat Intervensi/PEMBANDING I/TERBANDING II, dan sebagian gugatan para Penggugat Intervernsi/TERBANDING I/TERBANDING II serta menolak untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum kepada para Penggugat/Tergugat Intervensi I sampai dengan V/PEMBANDING I/TERBANDING II, Tergugat/Tergugat Intervensi VII/TERBANDING I/PEMBANDING II, Penggugat Intervensi /TERBANDING I/TERBANDING II, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng pada tingkat pertama sebesar Rp.1.221.000,- (Satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2012/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2012/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/AG/2013
Banding : 19/Pdt.G/2012/PTA.Plg
Pertama : 1486/Pdt.G/2010/PA.Plg
Statistik16184