Putusan MS BANDA ACEH Nomor 158/Pdt.G/2016/MS.Bna |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2016/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Khairil Jamal |
Hakim Anggota | H. Rosmani Daud, S. Agh. Yusri |
Panitera | Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SELURUHNYA |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;2. Menetapkan harta bersama antara alm. T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah dengan almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin adalah sebagai berikut :2.1. Tiga bidang tanah luas seluruhnya 3.113 M dan 1 (satu) unit Hotel Rajawali Tiga Lantai, 3 (Tiga) Pintu Toko Market Hotel dan 3 (tiga) unit Gudang di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamangaraja No. 441, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas keseluruhannya sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Brader Coffee ;Sebelah Timur dengan Jalan Sisingamangaraja ;Sebelah Selatan dengan Toko Sarif dan Tanah Nunun Masnunah ;Sebelah Barat dengan Jalan Tepi kali ;dan tanah-tanah tersebut terdiri dari tiga buah Sertipikat bagian yang tidak terpisahkan yaitu :2.1.1. Sertipikat hak milik No. 10959 tanggal 08 September 2006 tanah seluas 1.297 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan tanah sesuai sertipikat hak milik No. 10960;Sebelah Timur dengan Jalan Sisingamangaraja ;Sebelah Selatan dengan Toko Sarif dan Tanah Nunun Masnunah;Sebelah Barat dengan Jalan Tepi kali ;2.1.2. Sertipikat hak milik No. 10960 tanggal 08 September 2006 tanah seluas 1.048 M, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah sesuai sertipikat hak milik No. 10961; Sebelah Timur dengan Jalan Sisingamangaraja ; Sebelah Selatan dengan tanah sesuai sertipikat hak milik No. 10959; Sebelah Barat dengan Jalan Tepi kali;2.1.3. Sertipikat hak milik No. 10961 tanggal 08 September 2006 tanah seluas 768 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Brader Coffee ;Sebelah Timur dengan Jalan Sisingamangaraja ;Sebelah Selatan dengan tanah sesuai sertipikat hak milik No. 10960;Sebelah Barat dengan Jalan Tepi kali ;2.2. Sebidang tanah seluas 897 M sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10416 tanggal 3 April 2006 dan 1 (satu) unit rumah serta 1 (satu) unit Apartement di atasnya yang terletak di Jl. Flamboyan No. 17, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Jalan Flamboyan I ;Sebelah Timur dengan Jalan Kaswari ;Sebelah Selatan dengan Tanah Masyarakat No. Persil 00715 ;Sebelah Barat dengan Jalan Mawar II ;2.3. Sebidang tanah seluas 13.959 M sesuai Sertipikat hak milik No. 10374 tanggal 28 April 2006 yang terletak di Jl. Tgk Batee Troen, Gampong Lam dingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Jalan Batee Troen ;Sebelah Timur dengan Tanah Masyarakat sesuai No. Persil 00377 s/d 00382 ;Sebelah Selatan dengan Lorong Nyak Johan ;Sebelah Barat dengan Tanah Masyarakat sesuai No. Persil 00896 dan 00897;3. Membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan angka 2.3 di atas kepada masing-masing:3.1. Untuk almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin sebesar (seperdua) bagian;3.2. Untuk alm. T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah sebesar (seperdua) bagian;;4. Menetapkan telah meninggal dunia Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin pada tanggal 26 Desember 2004 di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena bencana Tsunami ; 5. Menetapkan ahli waris dari Almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin adalah sebagai berikut;5.1. Cut Rita Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat V) ;5.2. T. Hendra Budiansyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat I);5.3. T. Alamsyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat II) ;5.4. Cut Endang Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Tergugat III) ;5.5. Teuku Raja Andika bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat I);6. Menetapkan harta peninggalan dari Almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin adalah (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.3 di atas;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin sebagai berikut :7.1. Cut Rita Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung), memperoleh 1/8 bagian;7.2. Teuku Hendra Budiansyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 bagian ;7.3. Teuku Alamsyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 bagian;7.4. Cut Endang Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung), memperoleh 1/8 bagian ;7.5. Teuku Raja Andika bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 bagian;8. Menetapkan telah meninggal dunia T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah pada tanggal 14 Desember 2013 di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh ;9. Menetapkan ahli waris dari T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah adalah sebagai berikut : 9.1. Nunun Masnunah binti Mahmud Turmudzi (isteri/Penggugat VI) ;9.2. Cut Laksmy Puspa Devi binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat II);9.3. T. Yoki Nagursyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat III) ;9.4. Cut Nova Elvita Devi binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat IV) ;9.5. Cut Rita Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat V) ;9.6. T. Hendra Budiansyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat I) ;9.7. T. Alamsyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat II) ;9.8. Cut Endang Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Tergugat III) ;9.9. Teuku Raja Andika bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat I) ;10. Menetapkan harta peninggalan dari Alm. T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah adalah (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.3 di atas;11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh. T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah sebagai berikut :11.1. Nunun Masnunah binti Mahmud Turmudzi (isteri/Penggugat VI), memperoleh 12/96 bagian;11.2. Cut Laksmy Puspa Devi binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat II), memperoleh 7/96 bagian;11.3. T. Yoki Nagursyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat III), memperoleh 14/96 bagian;11.4. Cut Nova Elvita Devi binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat IV), memperoleh 7/96 bagian;11.5. Cut Rita Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Penggugat V), memperoleh 7/96 bagian;11.6. T. Hendra Budiansyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat I), memperoleh 14/96 bagian;11.7. T. Alamsyah bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Tergugat II), memperoleh 14/96 bagian;11.8. Cut Endang Puspa Sari binti T. Bachrumsyah (anak perempuan kandung/Tergugat III), memperoleh 7/96 bagian;11.9. Teuku Raja Andika bin T. Bachrumsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat I), memperoleh 14/96 bagian;12. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa sebagaimana tercantum pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.3 di atas untuk menyerahkan hak bagian masing-masing ahli waris alm. T. Bachrumsyah bin T. Alibasyah, dan ahli waris almh. Cut Nurasyikin binti T. M. Nurdin secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka diselesaikan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara Cabang Banda Aceh dan dari hasil pelelangan tersebut akan dibagi kepada masing-masing ahli waris tersebut sesuai dengan porsinya masing-masing;6. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya secara bersama-sama sejumlah Rp. 5.391.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2016/MS.Bna
Statistik9448