Putusan PT KENDARI Nomor 79/PDT/2014/PT. KDI |
|
Nomor | 79/PDT/2014/PT. KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Sutoyo |
Hakim Anggota | - Purwono, - H. Subiharta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Penggugat / Pembanding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Pebruari 2014 Nomor : 53/Pdt.G/2013/PN.Kdi., yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding tersebut ; -------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan tanah sengketa seluas 171.560 m (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Negara bebas/belukar ; ---------------- Sebelah Timur dengan tanah Negara bebas/belukar ; ---------------- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan ; -------------------------------- Sebelah Barat dengan jalan ; -----------------------------------------------adalah sah milik para Penggugat/Pembanding ; ----------------------3. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugagat/Terbanding yang menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ; -----------------------------------------------------------------4. Menghukum para Tergugat/Terbanding dan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat / Pembanding tanpa syarat apapun ; ------------------------------------------5. Menolak gugatan para Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ; -------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat/Terbanding untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2014/PT._KDI.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2014/PT._KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2014/PT. KDI
Kasasi : 1387 K/PDT/2019
Pertama : 53/Pdt.G/2013/PN.Kdi
Statistik3711