Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 16/Pdt.G/2013/PTA.Plk |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2013/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Nono Sukarno Nawawi |
Panitera | Ufie Ahdie |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | DALAM REKONVENSI ? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 16/Pdt.G/2013/PA.Mtw , tanggal 22 Oktober 2013 M, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1434 H ;------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek sengketa berupa :1). 1 (satu) bidang tanah yang dengan ukuran 10 (sepuluh) mtr x 20 (dua puluh) mtr terletak di Komplek Yasin, Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru berbatasan dengan Bapak Rahmadi dan H. Malkan yang dengan Bapak Rahmadi tahun 2010 ;2). 1 (satu) bidang tanah yang dengan ukuran 10 (sepuluh) meter x 20 (dua puluh) meter terletak di Komplek Yasin, Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru berbatasan dengan Bapak Djumadi yang dibeli dari Bapak Ilut dan Ibu Ani pada tahun 2010 ;tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart);3. Menetapkan harta berupa :1). sebidang tanah berukuran 257.- M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan rumah beton dan kayu di atasnya terletak di Jalan Padat Karya, No 53, RT 13 RW 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara berbatasan :- Sebelah Utara dengan Bapak Sinar;- Sebelah Selatan dengan Sucipto:- Sebelah Timur dengan Bapak Rin;- Sebelah Barat dengan Bapak H.At.Mahyudin ;2). Seperangkat perabot rumah tangga yang berada di rumah Jalan Padat Karya, No 18, RT 99, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara terdiri dari :- 2 (dua) buah ranjang berjenis dari besi dan 2 (dua) buah spring bed ;- Kursi dan meja tamu terbuat dari kayu jati sebanyak 2 (dua) set yang masing-masingnya terdiri dari 3 (tiga) buah meja dan 5 (lima) buah kursi ;- 1 (satu) buah lemari es Merk LG satu pintu ;3). Sebidang tanah berukuran 18 meter x 31 meter terletak di Jalan Pendreh, Gang Pesona II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dengan batas-batas :- Utara dengan tanah kosong/tidak diketahui nama pemiliknya;- Timur dengan Jalan;- Selatan dengan tanah Imam;- Barat dengan water boom milik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara ;4). Sebidang tanah ukuran 10 meter x 20 meter terletak di Jalan Margo Rukun RT 29, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dengan batas-batas ;- Utara dengan sebuah rumah dan tidak diketahui nama pemiliknya;- Selatan dengan tanah kosong untuk jalan:- Timur dengan tanah kosong/tidak diketahui nama pemiliknya ;- Barat dengan tanah kosong/tidak diketahui nama pemiliknya5). Sebidang tanah ukuran 170.- M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) dan rumah beton di atasnya terletak di Jalan Adhiyaksa, Gang Adhiyaksa II, No 26, RT 27, Kayu Tangi, Banjarmasin, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dengan batas-batas :- Utara dengan tanah milik Masniah;- Selatan dengan tanah milik H. Ichwan Djuri ; - Timur dengan tanah milik Ahmad Farhan/tanah kosong; - Barat dengan jalan Adhiyaksa II ;6). satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor plat KH 6576 E ;7). Seperangkat perabot rumah tangga yang berada di rumah Jalan Adhiyaksa, Gang Adhiyaksa II, No 26 RT 27, RW 08, Kayu Tangi Banjarmasin, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara terdiri dari :- 1 (satu) buah ranjang berjenis dari besi dan 1 (satu) buah spring bed merk Olympic yang dibeli pada tahun 2010 ;- Kursi tamu terbuat dari kayu jati sebanyak 2 (dua) set yang dibeli pada tahun 2010 ;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam poin 3 di atas menjadi bagian (milik) Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Tergugat ;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam poin 3 di atas secara natural dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat :8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) karena kabur ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.532.000,00 (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2013/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2013/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2013/PA.Mtw
Banding : 16/Pdt.G/2013/PTA.Plk
Statistik8719