Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 8/Pdt.G/2015/PN. Lbs |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PN. Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | . - M. Faisal Zhuhry, - Abdul Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah obyek perkara yang terletak di Kampung Maringging Jorong Bungo Tanjung Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman yang luasnya 1,5 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Munih;Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Lintas;Sebelah Timur berbatas dengan : Hutan Lindung; Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Luana;Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I, II, III, V, VI dengan Tergugat VII sebagaimana dituangkan dalam Surat Kesepakatan Pembangunan Jalan Kabun tertanggal 10 Desember 2010 tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara yang terletak di Kampung Maringging Jorong Bungo Tanjung Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebelah Utara berbatas dengan tanah Munih, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lintas, sebelah Timur berbatas dengan Hutan Lindung dan sebelah Barat berbatas dengan tanah Luana kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat negara seperti Polisi, Pamong Praja dan TNI;7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.556.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2498 K/Pdt/2016
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN Lbs
Statistik9711