Putusan PN PALU Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Pal |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Muh.nur Ibrahim, Dede Halim |
Panitera | I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AGUSTINA KANDUPI alias TINA, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AGUSTINA KANDUPI alias TINA, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;4. Menjatukan pidana kepada Terdakwa AGUSTINA KANDUPI alias TINA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisi sabu;- 1 (satu) buah HP merek Blackberry tipe 9320 warna putih dengan kartunya;- 1 (satu) buah timbangan digital merek NPA, dirampas untuk negara sedangkan barang bukti berupa- 1 (satu) buah alat penghisap sabu lengkap dengan kaca pireksnya (bong);- 14 (empat belas) plastik klip bening yang masih kosong;- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna;- 1 (satu) buah tas terbuat dari plastik warna merah;- 4 (empat) buah potongan sedotan atau pipet;- 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala;- 36 (tiga puluh enam) struk atau bukti setoran atau transaksi;- 7 (tujuh) lembar foto Fadli Rais alias Adi Cua;- 1 (satu) buah buku catatan transaksi penjualan sabu dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2016/PN Pal
Statistik172