Putusan PN TERNATE Nomor 208/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Nithanel N. Ndaumanu, Sugiannur |
Panitera | Fahrudin Pora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I YULIANA SIARIEL alias YULI alias CHEN dan Terdakwa II YENNY SYARIEL alias YENNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama sama dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan???sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I YULIANA SIARIEL alias YULI alias CHEN dan terdakwa II YENNY SYARIEL alias YENNY dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 17 (Tujuh Belas) lembar foto copy percakapan atau kalimat yang di tulis pada pemilik akun facebook atas nama TJIA SHUI CHEN dan YENNY SYARIEL.- 7 (Tujuh) lembar foto copy percakapan atau obrolan person pada pemilik akun facebook atas nama TJIA SHUI CHEN dengan PETRUS PETER.- 1 (Satu) Lembar foto copy bukti pengiriman SMS milik YENNY SYARIEL dengan nomor Handphone: 081275007670. dan- 1 ( Satu ) buah Handphone merek SAMSUNG Galaxy S-5 warna hitam, Model : SM-G900H dengan No IMEI: 352957/06/033863/4- ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Akta Perdamaian Nomor 146 tanggal 16 Agustus 2016.- Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 24 Agustus 2016. terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik2610