- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 11 April 2018 Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Ktg. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan bahwa Pmbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah darialm Johan Kandow Turangan dan alm Nonie Magritje Waworuntu;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 80 M2 yang terletak di RT 16/RW.08 Ling V Kelurahan Kotamobagu dengan batas-batas :
- Utara dengan tanah Losung Pangaribuan;
- Timur dengan tanah Arie B Turangan;
- Selatan dengan jalan Lorong;
- Barat dengan tanah G Rumengan;
- Menyatakan jual beli yang telah dilakukan Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II / Penggugat Rekonvensi adalah tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Surat keterangan Kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Riwayat Tanah oleh Lurah Kotamobagu atas nama Feki Sajow, SE tidak sah dan karenanya haruslah dibatalkan dan tidak berlaku;
- Menetapkan objek sengketa Tanah dan Bangunan dalam keadaan semula kepada Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik;
- Menghukum Terbanding II semula Tergugat II / Pengugat Rekonvensi dan atau siapa saja yang berada dilokasi dan bangunan rumah untuk segera keluar atau mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Pembanding semula Pengugat ;
- Menghukum Terbanding II semula Tergugat II / Penggugat ekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding II semula Tergugat II / Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT MANADO Nomor 131/PDT/2018/PT MND |
|
Nomor | 131/PDT/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Eduard Manalip, Brcharles Simamora |
Panitera | A R W I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : adalah hak milik Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang sah; DALAM REKONVENSI : Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II/Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150 000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PDT/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 131/PDT/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 249PK/Pdt/2021
Banding : 131/PDT/2018/PT MND
Statistik2912