- Menyatakan Terdakwa MISBA bin HOLID (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bermufakat Jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna kuning didalam terdakapat :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,5717 gram
- 1 (satu) buah cangklong bekas pakai didalam bungkus kertas tissue
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Matamfetamina (shabu) dengan berat netto 0,1115 gram didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild
- 1 (satu) buah tutup botol plastikterdapat 2 (dua) buah lubang masing-masing terpasang sedotan
- 1 (satu) buah timbangan
- 1 (satu) buah korek api gas
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 353/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Cahya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, Br Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik212