- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisensi (License Agreement) antara PT. INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
- Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA , Jl. Laksda Adisucipto No. 48 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, 56172 tanpa ijin dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.096.000.- (satu juta lima sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Hak Cipta |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, . hakim Anggota 2: Edy Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1182 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Peninjauan Kembali : 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Pertama : 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg
Statistik484317