Putusan PN BANDUNG Nomor 47/PDT/G/2013/PN.BDG |
|
Nomor | 47/PDT/G/2013/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdataperbuatanmelanggarhukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | -parulian Lumbantorian, Barita Lumban G |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KOMPENSASIMenolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan penggugat untuk sebagina ;Menyatakan penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa yaknu berupa tanah seluas 1065 meter persegi berikut bangunan gedung diatasnya bekas Aloude Mystieke Orde Crucis atau disingkat AMORC yang terletak di Jl. H. Wasjid No. 33 (atau dahulu jalan Bagus rangin No. 31) Bandung ;Menyatakan kesepakatan bersama No. 002/SKBV/2011, tanggal 25 Mei 2011 atas pelepasan hak No. 49 tanggal 26 Mei 2011 batal demi hukum ;Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 887/kelurahan Lebag Gede atas nama Helena Setiadi (Tergugat I) yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung (turut tergugat) adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menyatakan tergugat I s/d tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah/ bangunan obyek sengketa yang terletak di Jl. H. Wasjid No. 33 (atau dahulu jalan Bagusrangin No. 31) Bandung, berdasarkan penetapan No. 047/Pdt.G/2013/PN.BDG tanggal 25 Juli 2013, berita acara sita No. 47/Pdt.G/2013/PN.BDG tanggal 29 juli 2013 ;Menghukum turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;Menolak gugatan seluruhnyaDALAM PROVISIMenolak permohonan Provisi Penggugat Konpensasi ;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi dari tergugat I Konpensasi/ Penggugat Rekonpensi dan gugatan Rekonpensi dari Tergugat II s/d Tergugat VII Konpensasi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSIMenghukum para Tergugat I s/d tergugat XI untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 4.097.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 346 PK/Pdt/2019
Pertama : 47/Pdt/G/2013/ PN Bdg
Statistik13533