Putusan PN BUNTOK Nomor 52/Pid.B/2017/PN Bnt |
|
Nomor | 52/Pid.B/2017/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Agustinus, Ade Suherman |
Panitera | Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan terdakwa Dandi bin Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan tindak pidana : "Secara Bersama-sama Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan Turut serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati serta Secara Bersama-sama Menyembunyikan Mayat"; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; Menetapkan masa Pengangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah ACCU merk ???Yuasa??? warna putih merah;1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu panjang sekitar 44 cm;1 (satu) tali nilon warna hijau panjang sekitar 3 meter;1 (satu) buah pengayuh/alat dayung dari kayu dengan panjang 81cm;1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk ???Volcom??? yang dipakai Jamaluddin Bin Utuh Halus saat kejadian;1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk ???Adidas??? yang dipakai Jamaluddin Bin Utuh Halus saat kejadian;1 (satu) buah kelotok mesin Samson panjang sekitar 10 M warna Biru Hitam;1 (satu) buah speedboat mesin 40 PK warna Hijau Muda;1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;1 (satu) lembar celana training warna biru bertuliskan My Trip My Adventure ;Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Jamaludin Bin Utuh Halus membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2017/PN Bnt
Statistik8013