Putusan PT DENPASAR Nomor 74/Pid/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 74/Pid/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tjakra |
Hakim Anggota | Binsar P. Pakpahan, I.wayan Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Terdakwa I (A.A. Ngurah Oka Gunawan, SH.) tersebut ; ----------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Juli 2013 Nomor : 392/Pid.B/2013/PN.Dps yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------1. Menyatakan Terdakwa I : A.A. Ngurah Oka Gunawan, SH. dan Terdakwa II : A.A. Ngurah Putra Wijaya, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap Terdakwa I : A.A. Ngurah Oka Gunawan, SH. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap Terdakwa II : A.A. Ngurah Putra Wijaya, SH. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing para Terdakwa ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa I : A.A. Ngurah Oka Gunawan, SH. tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Perjanjian jual beli yang diwarmeking/dibukukan di Kantor Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH.,M.Kn tertanggal 25 Juli 2011 ; - Kwitansi tanda jadi tanah senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 10 Juni 2011 ; - Tanda terima 3 (tiga) lbr cek (cek Bank Panin No. 797204 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek Bank Panin No. 797205 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan cek Bank BRI No. 924480 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 11 Juni 2011;- Tanda terima 2 (dua) lbr cek (cek Bank Panin No. 797208 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan cek Bank Panin No. 797207 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tertanggal 31 Juni 2011 ; Dikembalikan kepada saksi korban : I Ketut Wiarta ; - Surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah No. 27 An. I Gusti Made DJendra ; Dikembalikan kepada Terdakwa I : A.A. Ngurah Oka Gunawan, SH. ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 74/Pid/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pid/2013/PT.Dps
Kasasi : 28 K /Pid/ 2014
Pertama : 392/Pid.B/2013/PN.Dps
Statistik13933