Putusan PN SAMARINDA Nomor 349 / Pid.Sus / 2014 / PN Smr |
|
Nomor | 349 / Pid.Sus / 2014 / PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Hakim Anggota | Hendri Tobing, Sh H. Muhammad Djamir |
Panitera | Awang Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IRFAN Bin PELAWAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat melakukan tindak Pidana Narkotika serta Tanpa hak atau melawan hukum membeli untuk dijual Narkotika Golongan I??? ; --------------------------------------------2. Menghukum kepada Terdakwa Irfan Bin Pelawa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : ---------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu seberat 0,231 gram, yang merupakan sisa pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, 1 (satu) kotak kaleng kecil warna merah Impact, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit HP merk Nokia Type 1200 warna silver, 1 (satu) unti HP merk Beyond warna hitam, masih dalam penyitaan untuk dipergunakan dalam perkara An. Arwan Bin Ambo Ellang ; ---6. Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID/2014/PT.KT.SMR
Pertama : 349 / Pid.Sus / 2014 / PN Smr
Statistik624