Putusan PT DENPASAR Nomor 81/Pid/2012/PT.Dps |
|
Nomor | 81/Pid/2012/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | H.mohammad Idroes, Gus Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PN |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I : ---- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 70 / Pid.B / 2012 / PN.Sp, tanggal 15 Oktober 2012 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; ---- 1. Menyatakan terdakwa NI KETUT NARTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut? ; ------ 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 ( satu) tahun ; 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------ 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------ 5. Menetapkan barang bukti yang berupa : ------- Cek Bank Mandiri No.FF 1882214 senilai Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 1 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Cek Bank Mandiri No.FF 188212 senilai Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 3 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Cek Bank Mandiri No.FF 1882215 senilai Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 18 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Cek Bank Mandiri No.FF 188223 senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 10 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Cek Bank Mandiri No.FF 188221 senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 10 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Cek Bank Mandiri No.FF 188222 senilai Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) beserta kwitansi penerimaan uang tertanggal 12 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Ni Ketut Narti,dan keseluruhan Cek Bank Mandiri tersebut atas nama Ni Ketut Narti dengan alamat Banjar Peninjoan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan nomor rekening 145-0009873536 ;- 1(satu) lembar surat pernyataan tertangal 2 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ni Ketut Narti ;- Mozaik kecil sebanyak 22 (dua puluh dua) biji;- Batu putih sebanyak 66 (enam puluh enam)biji;- Keramik sebanyak 65 (enam puluh lima) biji ;- Bebek handycraft sebanyak 3 (tiga) biji ;- Kain selendang sebanyak 21 (dua puluh satu) biji ;- Coster mozaik sebanyak 50 (lima puluh) biji ;- Kain kemben sebanyak 7 (tujuh) biji ;Dikembalikan kepada I Made Oka Pramarta ;6.Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid/2012/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 81/Pid/2012/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pid/2012/PT.Dps
Pertama : 70 / Pid.B / 2012 / PN.Sp
Statistik5618