- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan surat-surat tanah yaitu ;
- Surat Penyerahan Sebidang Tanah Persawahan tanggal 20 April 1997 yang diketahui oleh Kelapa Desa, Desa Gajah;
- Surat Keterangan Tanah Nomor ; 590/06/BG/IV/1997 tanggal 22 April 1997, yang diterbitkan oleh Kepala Desa;
- Surat Pernyataan tanggal 22 April 1997 atas nama Parluhutan Samosir, di Ketahui oleh Kepala Desa ; Desa Gajah, dan Kepala Dusun/Lingkungan-IV, disaksikan oleh saksi batas tanah;
- Surat Keterangan Situasi Tanah No. 590/06/DG/IV/1997 tanggal 22 April 1997 yang dibuat oleh Kepala Desa, Desa Gajah Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tanah perkara seluas 10.000 ( sepuluh ribu meter persegi), terletak di Dusun-II (dahulu Dusun-IV), Desa Sukajadi (dahulu Desa Gajah), Kecamatan Meranti (dahulu Kecamatan Tanjung Tiram dan Perwakilan Kecamatan Sei Balai), Kabupaten Asahan (dahulu Kabupaten Dati-II Asahan, Provinsi Sumatera Utara, batas-batasnya ;
- Timur : berbatas sungai ; panjang = 80 meter
- Barat : berbatas Parit pembuangan ; panjang = 80 meter
- Utara : berbatas tanah J.Pak Esna Rumahorbo ; panjang = 125 meter
- Selatan : Kanal ; panjang = 125 meter
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmati gedaad) ;
- Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II untuk mencoret nama Tergugat-I maupun Tergugat-II ataupun nama orang lain dalam pembukuan Pemerintahan Desa Sukajadi (dahulu Desa Gajah) yang mengatasnamakan pemilik tanah perkara, dan kemudian mencatatkan nama Parluhutan Samosir (Penggugat) sebagai pemilik yang sah atas tanah perkara ;
- Menghukum Tergugat-II maupun orang lain yang berada di atas tanah perkara untuk menyerahkan tanah perkara berikut tanaman Sawit yang ada di atasnya kepada Penggugat tanpa dibebani sesuatu apapun juga;
- Menghukum Tergugat-II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari bila sengaja atau lalai memenuhi isi putusan perkara a quo terhitung sejak Tergugat mengabaikan Anmaning yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Kisaran;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.751.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN KISARAN Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Kis |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Pekara sesuai Surat Penyerahan Sebidang Tanah Persawahan tanggal 20 April 1997; Surat Pernyataan tanggal 22 April 1997 atas nama Parluhutan Samosir, di Ketahui oleh Kepala Desa, Desa Gajah, dan Kepala Dusun/Lingkungan-IV, disaksikan oleh saksi; dan Surat Keterangan Situasi Tanah No. 590/06/DG/IV/1997 tanggal 22 April 1997 yang dibuat oleh Kepala Desa, Desa Gajah adalah sah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Kis
Statistik7826