- Menyatakan Terdakwa Jamal Kabalmay alias Maradona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamal Kabalmay alias Maradona oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa; 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0,68 (nol koma enam delapan) Gram, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) lembat tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna kosong warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sejumlah Rp. 1.450.000,00-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan untuk Terdakwa;
- Membebankan biaya perkar ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00-(dua ribu rupiah);
Putusan PN TUAL Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti Rosalina Yorina Letelay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 1483 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 113/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik8530