Putusan PN TUAL Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 113/Pid.Sus/2017/PN TulJAMAL KABALMAY Alias MECONALI MURDIATS.H.M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, Hatijah Averien Paduwi |
Panitera | Rosalina Y Letelay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ; ------------------------------------1. Menyatakan terdakwa JAMAL KABALMAY Alias MARADONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAMAL KABALMAY Alias MARADONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0,68 (nol koma enam delapan) gram ; --------------------------------------------- 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang; ------------------------------------------ 1 (satu) lembar tissue warna putih; -------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kosong warna putih; --------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------- Uang tunai sejumlah Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan untuk Terdakwa; -------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 1483 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 113/Pid.Sus/2017/PN.Tul
Statistik7021