Putusan PA KAB MALANG Nomor 3619/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 3619/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Hakim Anggota | S.ag, M. Ag., Termohon, M E N G A D I L Idalam Konvensi. Mengabulkan Permohonan Pemohon. Memberi Ijin Kepada Pemohon Siadi Bin Dato Untuk Menjatuhkan Talak Satu Raji Terhad, Pegawai Pencatat Nikah Di Tempat Perkawinan Dilangsungkan Untuk Dicatat Dalam Daftar Yang Telah Disediakan Untuk Itu Dalam Rekonvensi. Mengabulkan G, Satu Juta Rupiah .. Nafkah Iddah Sebesar Rp., Tiga Juta Rupiah.. Mutah Berupa Uang Sebesar Rp. .., Dua Juta Rupiah Dalam Konvensi Dan Rekonvensimembebankan Kepada Pemohon Konvensitergugat Rekonvensi Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp., Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiahmasykur Rosihmardi Candra |
Panitera | Umar Tajudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada pemohon (SIADI bin DATO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1 000 000,- ( satu juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3 000 000,- (tiga juta rupiah)2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491 000,-( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3619/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 3619/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0076/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 3619/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg
Statistik145