Putusan PN MAKALE Nomor 60/PDT.G/2014/PN.MKL |
|
Nomor | 60/PDT.G/2014/PN.MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Wempy W.j. Duka, Bony Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI-------------------DALAM KONVENSI-------------------Dalam Eksepsi:------------------Menolak eksepsi Tergugat Konvensi III, IV dan V untuk seluruhnya;------Dalam Pokok Perkara:---------------? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------? Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah tanah milik Tongkonan Pong Tengka;-----------------? Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari Pong Tengka, Panggeso, Lai' Tanggoro, Petrus Rinding Padang Panggeso dan kepada Penggugat;---------------? Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Keputusan Nomor 17/Pbt/BPN-73/2013 pembatalan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 759/Bombongan Gambar Situasi Nomor: 42/Bombongan/1990 tanggal 15 Maret atas nama Muhammad Nuhung Kamase yang terletak di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Provensi Sulawesi Selatan karena cacat hukum dan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional RI dan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan;-------------------------? Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menempati obyek sengketa yang merupakan milik Penggugat yang terletak di Jalan Merdeka / Jalan Raya Poros Makassar Makale adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;-------? Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai, menempati tanah obyek sengketa untuk menyerahkan secara kosong sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;----------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------DALAM REKONVENSI-------------------Dalam Eksepsi:------------------Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;--------------Dalam Pokok perkara:-------------------Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;----------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI------------------Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi III, IV dan V) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.561.000,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT.G/2014/PN.MKL.zip
- Download PDF
- 60/PDT.G/2014/PN.MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/PDT.G/2014/PN.MKL
Kasasi : 63 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 606 PK/Pdt/2018
Banding : 06/PDT/2016/PT.MKS
Statistik9720