- Menyatakan terdakwaSELAMAT DAULAY alias MAMAT Bin M.DAHLAN DAULAYtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSELAMAT DAULAY alias MAMAT Bin M.DAHLAN DAULAYdengan pidana penjara selama 8(delapan) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah dompet gantung kunci warna merah yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,27gram ;
- 1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1(satu) buah dompet warna coklat;
- 2(dua) buah mancis;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 3109 ADI warna hitan kombinasi warna putih dengan Nomor Rangka : MH1JB118CK446258, Nomor Mesin : JFB1E-1446830;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 589/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2017/PN RHL
Statistik389