- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk mengangkat sita yang diletakkan pada tanggal 12 Agustus 2015 atas obyek sengketa tersebut;
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.831.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, Abdul Hakim |
Hakim Anggota | H. Muh.alwi Rahim, Brdra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 284/Pdt.G/2015/PA Prg tanggal 7 Oktober 2015 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1436 Hijriah ; Dengan Mengadili sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 69 PK/Ag/2017
Kasasi : 683 K/Ag/2016
Pertama : 284/Pdt.G/2015/PA.Prg
Statistik118162