Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Mre |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2016/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Al Fadjri, Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Surat keterangan Jual Beli antara HAMIDI MT dengan M. AMAN tertanggal 2 Januari 1994 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 1 Ha atau seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) terletak di daerah air paku Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah milik A.KADIR;- Selatan berbatas dengan Jalan dan tanah milik SAID;- Timur berbatas dengan tanah milik HERIYANTO (TEKING);- Barat berbatas dengan siring dan tanah milik SALIM (orang tua Tergugat);Adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemagaran dan secara tanpa hak dan tanpa izin telah menguasai tanah peninggalan orang tua Penggugat seluas 1 Ha atau seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) terletak di daerah air paku Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;5. Menghukum Tergugat atau siapapun pihak ketiga yang memperoleh Hak dari Tergugat atas tanah sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga;6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.761.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2016/PN Mre
Statistik5915