Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 21-K/PM.I-03/AD/I/2018 |
|
Nomor | 21-K/PM.I-03/AD/I/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Saleh, Br Hakim Anggota Idolohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu AGUS TRISETYO, Pratu NRP 31130573700893, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Komulatif Kesatu : ??? Secara bersama-sama tanpa hak menggunakan senjata api ???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 6 ( enam ) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1). Barang-barang : - 1 (satu) buah baju kaus warna hitam orange merk puma. Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) pucuk senjata api jenis SS-2 V5 Nomor senjata BBCX 002619 dengan Nomor popor C-45 tulisan warna kuning - 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk ???Trikes Ditentukan statusnya dalam perkara lain yaitu perkara Terdakwa Laode Muhammad Raja, Pratu NRP. 31110247781089. 2). Surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara. b. 1 (satu) lembar foto barang bukti. c. 1 (satu) lembar foto kotak diduga berisi senjata. d. 2 (dua) lembar foto kerusakan akibat diduga penembakan. e. 1 (satu) lembar foto pakaian Terdakwa. f. 1 (satu) lembar foto mobil jenis Toyota Avanza warna silver Nopol B 1010 N. g. 1 (satu) lembar foto copy STNK mobil Toyota Avanza warna silver Nopol BP 1010 N atas nama Pemkab Natuna. h. 1 (satu) lembar foto mobil jenis Toyota Avanza warna silver Nopol B 1031 PTN. i. 1 (satu) lembar foto sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol BP 3413 NA. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21-K/PM.I-03/AD/I/2018.zip
- Download PDF
- 21-K/PM.I-03/AD/I/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21-K/PM.I-03/AD/I/2018
Statistik724