Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor -65/Pdt.G/2015/PN.Tjk |
|
Nomor | -65/Pdt.G/2015/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -pastra Josep Ziraluo |
Hakim Anggota | -syahri Adamy, Mh -sutiyono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanah tertanggal 23 Juli 2009 yang disepakati oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;4. Menyatakan mengembalikan dalam keadaan semula objek perjanjian yaitu tanah dengan sertifikat eks HGB No.38/KD, 39/KD, 40/KD seperti sebelum adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan AtasTanah tertanggal 23 Juli 2009;5. Menyatakan tidak sah proses peralihan hak untuk HGB No.1872/Prm Way Halim permai (eks HGB No.38/KD, 39/KD, 40/KD) dan seluruh produk hukum yang menjadi turunannya;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan tanah bersertipikat HGB No.38/KD, 39/KD, 40/KD kepada Penggugat Rekonvensi;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya, kepada Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah);8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menjalankan Putusan Perkara ini dengan semua akibat hukumnya;9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 2.566.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt./2016/PT TJK
Peninjauan Kembali : 685 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2900 K/Pdt/2016
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN Tjk
Statistik11863