Putusan PN DUMAI Nomor 311/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 311/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa RENSIA Br. SILALAHI Alias Ny.R. SILALAHI Binti (Alm) ISKANDAR SILALAHI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Surat dakwaan ; 2. Membebaskan Terdakwa RENSIA Br. SILALAHI Alias Ny.R. SILALAHI Binti (Alm) ISKANDAR SILALAHI oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : -- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Penerimaan Uang oleh J.Hutahean sebesar Rp.1.000.000.000,-00 (Satu Milyar rupiah ) dari Ny.R.Silalahi tanggal 16 Mei 2014 ; -- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Penerimaan Uang oleh J.Hutahean sebesar Rp.500.000.000,-00 (Lima ratus juta rupiah ) dari Ny.R.Silalahi tanggal 20 Mei 2014 ; -- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Penerimaan Uang oleh J.Hutahean sebesar Rp.500.000.000,-00 (Lima ratus juta rupiah ) dari Ny.R.Silalahi tanggal 26 Mei 2014 ; -- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Penerimaan Uang oleh J.Hutahean sebesar Rp.600.000.000,-00 (Enam ratus juta rupiah ) dari Ny.R.Silalahi tanggal 29 Mei 2014 ; -- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Penerimaan Uang oleh J.Hutahean sebesar Rp.500.000.000,-00 (Lima ratus juta rupiah ) dari Ny.R.Silalahi tanggal 20 Agustus 2013 ; Dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang tersebut disita ; Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa : -- Fotocopy Somasi dari Lamsihar Hotmaida Simanjuntak kepada Ny.R.Silalahi ; -- Fotocopy Salinan putusan Nomor 13.Pdt.G/2016/PN Dum yang salinannya diberikan kepada Mangaratua Tampubolon, SH selaku Kuasa Penggugat pada tanggal 12 Januari 2017 ; -- Fotocopy Salinan putusan Nomor 40/Pdt.G/2017/PT. PBR yang salinannya diberikan atas permintaan Remot Sidauruk, SH selaku Kusa Terbanding pada tanggal 6 Oktober 2017 ; -- Fotocopy Salinan putusan Nomor 779K/PDT/2018 yang salinannya diberikan atas permintaan Remot Sidauruk, SH selaku Kusa Termohon Kasasi pada tanggal 12 Desember 2018; -- Fotocopy surat tanda Penerimaan barang bukti Nomor : SP.Sita/67.a/V/2016/Reskrim tanggal 9 Mei 2016 ; -- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaKantor Pertanahan Kota DumaiNomor :05.08.11.04.1.01291 tanggal 29 Juni 2010; -- Fotocopy Kartu Keluarga No.1472032609060006 yang diterbitkan tanggal 01 Maret 2011 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik900