Putusan PN TAKALAR Nomor 32/Pid.Sus/2017/PN Tka |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | farmasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amirull Faqih Amza |
Hakim Anggota | Hj Aisyah Adama, Mh. Firmansyah |
Panitera | Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa FAHRI DG REWA ALIAS FAHRI BIN SEMBANG DG GAMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAHRI DG REWA ALIAS FAHRI BIN SEMBANG DG GAMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet klip plastic bening isi 13 (tiga belas) diduga Tramadol.- 1 (satu) kotak kaleng permen mentos warna hijau berisi:a) 10 (sepuluh) sachet klip plastic bening berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir diduga Tramadol;b) 1 (satu) sachet klip plastic bening berisi 7 (tujuh) butir diduga Tramadol;- 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna mild berisi:c) 1 (satu) sachet klip plastic bening berisi 5 (lima) sachet klip plastic yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir diduga Tramadol;d) 1 (satu) sachet klip plastic bening berisi 49 (empat puluh sembilan) butir diduga obat TRIHEXYPHENIDYL (THD);Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yaitu 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2017/PN Tka
Statistik6313