- Menyatakan Terdakwa BENY SIREGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar asli surat pernyataan/ pernjanjian antara Beny Siregar dengan Yusri Dharma tertanggal 03 September 2014;
- 2 (Dua) lembar print Out rekening Giro Yusri Dharma 1100210211;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy cheq masing-masing sebagai berikut:
- 1 (Satu) lembar fotocopy slip setoran masing-masing sebagai berikut:
- Fotocopy Kwitansi tanda terima uang antara sdr. Beny Siregar, SH dengan sdr. Yusri Darma Alias Cici, yaitu masing-masing sebagai berikut:
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) tertanggal 4 September 2014;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) tertanggal 23 Januari 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) tertanggal 25 Januari 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) tertanggal 9 Februari 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) tertanggal 8 Maret 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) tertanggal 15 Juli 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) tertanggal 12 Agustus 2015;
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
- Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 203/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 203/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rinaldi, hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Bolo Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yusri Dharma Alias Cici; Cheq No. Ab386676, Cheq No. AB386677, Cheq No. AB386678, Cheq No. AB386679, Cheq No. AB386680,Cheq No. AB386681, Cheq No. AB386682, Cheq No. AB386683, Cheq No. AB386684, Cheq No. AB386685, Cheq No. AB386686, Cheq No. AB386688, Cheq No. AB386689, Cheq No. AB386690, Cheq No. AB386691, Cheq No. AB386692, Cheq No. AB386693, Cheq No. AB386644 tanggal 21 Nopember, Cheq No. AB386695, Cheq No. AB386696; Setoran tunai No. Ref. 049857, No. Ref. 050885, No. Ref. 050187, No. Ref. 052499, No. Ref. 052570, No. Ref. 053102, No. Ref. 052605, No. Ref. 053163, No. Ref. 052630, No. Ref. 053113, No. Ref. 053122, No. Ref. 053253; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 289 K/Pid/2019
Pertama : 203/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik9925