Putusan PT GORONTALO Nomor 25/PDT/2015/PT.GTO |
|
Nomor | 25/PDT/2015/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Bambang Sunarto Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari penggugat / Pembanding tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 Maret 2015, No. 42/PDT.G/2014/PN.Gtlo., yang dimohonkan banding; Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan penggugat / pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan nama-nama dibawah ini :a. Alm. KOI DAUD;b. Almh. ADENO DAUD;c. Alm. NAKO DAUD;d. AIDA DAUD;e. Alm. NUSI DAUD;f. KARIM DAUD; Adalah ahli waris yang sah dari alm. DAUD IGO dan almh. HAJA DUKA, dan menyatakan tanah sengketa seluas kurang lebih 3886 M2 yang terletak di Desa Moutong, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik NAKO DAUD, - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik DJUMU ROHANI, - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik DJARIA KALATI,- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik GIAS HARUN, Adalah milik sah Alm. ADENO DAUD yang menjadi bagian dari anak-anaknya yang bernama : 1. RENO HAMZAH (alm) tidak ada keturunan, 2. LULU HAMZAH (alm), 3. EVI HAMZAH, 4. ZABIR HAMZAH, 5. RISNA HAMZAH, 6. KALSUM HAMZAH, 7. NURTIJAH HAMZAH, 8. MASNI HAMZAH dan 9. MARDAN JAYA HAMZAH; Sebagai ahli waris yang sah dari almh.ADENO DAUD dan alm.MUSA GEU;3. Menyatakan perbuatan para tergugat / para terbanding yang telah menguasai dan menjual tanah milik almh. ADENO DAUD tanpa sepengetahuan ahli warisnya adalah tidak sah dan tanpa hak serta merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Surat Pembagian Tanah Warisan yang dibuat oleh KARIM DAUD, tanggal 12 Februari 2013, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan Silsilah Keluarga alm. DAUD IGO dan almh. HAJA DUKA, yang diketahui oleh Kepala Desa Helumo, bulan Januari 2014 dan Surat Kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa Pintadia tanggal 12 Mei 2014 yang dilegalisir Notaris HASNA MAKOGINTA, SH., tanggal 17 Oktober 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kepala Desa Helumo bulan Januari 2014 dan Surat Keterangan yang dibuat oleh KARIM DAUD, bulan Januari 2014 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menyatakan tindakan jual beli yang dilakukan oleh ISRA AHMAD (tergugat III / terbanding III) dengan Pemerintah Derah Kabupaten Bone Bolango (turut tergugat I / turut terbanding I) adalah tidak sah dan tanpa hak serta harus dinyatakan batal demi hukum;8. Menyatakan Surat Keterangan Kematian Nomor : 181/2002/33/2014, tanggal 9 Mei 2014, yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Pintadia adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;9. Menghukum para tergugat / para terbanding atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun selanjutnya menyerahkannya kepada penggugat / pembanding;10.Menghukum para turut tergugat / para turut terbanding untuk tunduk dalam putusan;11.Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;12.Menghukum para tergugat/ para terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari: KAMIS tanggal 17 SEPTEMBER 2015, oleh kami: POSMAN BAKARA, SH.,MH., selaku Ketua Majelis, BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH.,MH., dan LAMBERTUS LIMBONG, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 18 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MUHAMAD ALDRIN MALIE, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA Ttd. Ttd.BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH., MH POSMAN BAKARA, SH., MH Ttd. LAMBERTUS LIMBONG, SH PANITERA PENGGANTI Ttd. MUHAMAD ALDRIN MALIE, SHPerincian Biaya Perkara :1. Biaya Materai Rp. 6.000,- 2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-3. Biaya Administrasi Rp. 139.000,-Jumlah Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORONTALO WAKIL PANITERASRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SHNIP. 19630103 199303 2 001 |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2015/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2015/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2015/PT.GTO
Statistik3210