Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Drs.MARTHIN FITHRES SIMARMATAMM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | Sutio Jumagi Akhirno, Mhugo. |
Panitera | Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan, bahwa Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. Marthin Fither dengan pidana Penjara 2 (tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Simarmata, MM, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana 6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Drs. Marthin Either Simarmata, MM., dikurangkan seiuruhnya dari pidana yangdijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa Drs. Marthin Fither Simarmata, MM, tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID/TPK/2015/PT.DKI
Kasasi : 2835 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 103/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik30783