Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498 K/PID.SUS-LH/2016 |
|
Nomor | 1498 K/PID.SUS-LH/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Kehutanan |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | H. Suhadi, H. Andi Samsan Nganro |
Panitera | Muhammad Eri Justiansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.SUS/ 2013/ PN.PL. tanggal 4 September 2014; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa H. MUH. SA?AD alias H. SADE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa H. MUH. SA?AD alias H. SADE dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. MUH. SA?AD alias H. SADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa supaya ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit mobil truk Toyota warna merah Nomor Polisi DN 8612 VA; ? 727 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran berdasarkan FAKO; ? 1 (satu) set FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) Nomor Seri CV.CTR.2202.A.000148 tanggal 7 Maret 2013 atas nama penerbit Tamrin; Dirampas untuk Negara; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1498_K/PID.SUS-LH/2016.zip
- Download PDF
- 1498_K/PID.SUS-LH/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1498 K/PID.SUS-LH/2016
Pertama : 409/Pid.SUS/2013/PN.PL.
Statistik49063