- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan pemilik tanah yang sah dengan luas 17.000 m2 sesuai hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh petugas dari BPN Lampung Barat dan Surat Pengesahan Kebun yang di keluarkan oleh Kepala Negeri Pesisir Selatan yang di tanda tangani oleh CHUTUA THOHIER (Gelar Raja Indra Bangsawan) tertanggal 11 November 1960 dengan rincian sebagai berikut;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Liw |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Miryanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sylvia Nanda Putri, hakim Anggota 2: Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Yang diakui oleh TERGUGAT I Seluas 9.204 m2 dengan batas-batas : Sebelah Barat berbatasan dengan SIRING/DUATA Sebelah Timur berbatasan dengan SATAR Sebelah Utara berbatasan dengan TERGUGAT II Sebelah Selatan berbatasan dengan DUATA Yang diakui oleh TERGUGAT II Seluas 7.868 m2 dengan batas-batas : Sebelah Barat berbatasan dengan BURDADI; Sebelah Timur berbatasan dengan SATAR; Sebelah Utara berbatasan dengan SIRING/KANADI Sebelah Selatan berbatasan dengan TERGUGAT I 4. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad); 5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek sengketa; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.561.000,00 (lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatanPenggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3103 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Liw.
Statistik10549