- Menolak provisi para Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I Konvensi adalah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya;
- Menyatakan bahwa hubungan antara Para Penggugat Konvensi dengan suami Tergugat I Konvensi / ayah Tergugat II Konvensi yang bernama Alm. Dinan Saidi Mangkuto adalah sekaum, seranji, segolok segadai, serumah gadang, seharta sepusaka, setapian sepemandian, sepandam sepekuburan, sehina semalu, dan sesasok sejerami;
- Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat Konvensi dan suami Tergugat I Konvensi / ayah Tergugat II Konvensi yang bernama Alm. Dinan Saidi Mangkuto serta seluruh garis keturunan Almh. Kalasum;
- Menyatakan bahwa perbuatan jual beli atas objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi milik kaum para Penggugat Konvensi dan suami Tergugat I Konvensi / ayah Tergugat II Konvensi yang bernama Alm. Dinan Saidi Mangkuto yang dilakukan oleh Dinan Saidi Mangkuto dengan isterinya sendiri (Tergugat I Konvensi) melalui Surat Keterangan Jual Beli Sawah dibawah tangan diatas segel tahun 1986 tanggal 11 Desember 1989 yang kemudian ditindak lanjuti dengan jual beli antara Alm. Dinan Saidi Mangkuto dengan anak kandungnya sendiri dari hasil perkawinannya dengan Tergugat I Konvensi yang bernama Yurnina (Tergugat II) dihadapan Tergugat IV Konvensi melalui Akta Jual Beli Tergugat IV Nomor : 75/ AJB/TK/1992 tanggal 14 September 1992 yang dilaksanakan tanpa persetujuan para Penggugat sebagai anggota kaum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan cacad hukum, tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Jual Beli Sawah dibawah tangan diatas segel tahun 1986 tanggal 11 Desember 1989 yang dilakukan oleh Dinan Saidi Mangkuto dengan isterinya sendiri (Tergugat I Konvensi) dan Akta Jual Beli Tergugat IV Konvensi Nomor : 75/ AJB/TK/1992 tanggal 14 September 1992 antara Alm. Dinan Saidi Mangkuto dengan anak kandungnya sendiri dari hasil perkawinannya dengan Tergugat I Konvensi yang bernama Yurnina (Tergugat II Konvensi) dihadapan Tergugat IV Konvensi;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi yang telah menguasai objek perkara berdasarkan surat jual beli yang bersifat cacat hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi, tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.619.000,- (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 4/Pdt.G/2017/PN LBB |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indrawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota:ida Maryam Hasibuan hakim Anggota:duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 85 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 470 PK/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Lbb
Statistik11122