Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 30-K/PM.I-01/AU/II/2017 |
|
Nomor | 30-K/PM.I-01/AU/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Musthofa, Mayor Chk J.m. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Irwansyah, Serda, NRP 528227 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a.. Barang : - 3 (tiga) buah alat Monotes Multi Drugs Abuse. Dimusnahkan.b. Surat : a) 4 (empat) lembar foto-foto TKP, barang bukti/alat bukti dan Terdakwa.b) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urine dari BNN Kota Sabang Nomor B/195/X/2016/BNNK tanggal 17 Oktober 2016.c) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor : 4.455/343/BLK/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016.d) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor : 4.455/344/BLK/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., Mayor Chk NRP 2920087781171 dan K.G. Raegen, S.H., Kapten Chk NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari Jum?at tanggal 12 Mei 2017 oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., Mayor Chk NRP 2920087781171 masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan sebagai Hakim Anggota-II, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 11020019950478, Penasihat Hukum Helmi Wardoyo, S.H., Lettu Sus NRP 541105, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/MIL/2017
Pertama : 30-K/PM.I-01/AU/II/2017
Statistik740