Putusan PT SEMARANG Nomor 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | Hardjono C., Dan H. Dermawan S. Djamian |
Panitera | Imam Dwi Juris M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ??? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap ; ??? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 3 Juni 2013, Nomor : 03/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa DANGIR MULYADI, S. Sos. M.Si. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa DANGIR MULYADI, S. Sos. M.Si. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi???; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANGIR MULYADI, S. Sos. M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang akan diperhitungkan dengan besarnya uang yang sudah disita dari terdakwa; 8. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : cf PN9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2308 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 3/Pid.Sus/2013/PN.Tip.Smg
Banding : 56/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 3/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik6750