Putusan PN TOLITOLI Nomor 12/Pid.B/2016/PN Tli |
|
Nomor | 12/Pid.B/2016/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maryam Broo |
Hakim Anggota | Budi Santoso, Vita Deliana |
Panitera | - Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SOFYAN alias ACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Telah atau Turut serta Dengan Sengaja Melkakukan Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam dan coklat;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe Fiz-R warna hitam dan putih bernomor polisi DN 4072 DB;Dikembalikan kepada Saksi FIRSAN Alias IKSANMemerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah jepitan rambut warna pink (merah muda) yang telah pecah dan rusak;- 1 (satu) lembar celana panjang perempuan jenis levis warna biru merk ???De???;- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna pink (merah muda) merk XISSMEI;- 1 (satu) lembar jilbab warna pink (merah muda) bermotif bunga;- 1 (satu) buah BH (pelindung payudara) warna biru;Dikembalikan kepada Saksi Korban HANA PERTIWI Alias ANA6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2016/PN Tli
Statistik373