- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Sertipikat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 369/Citeureup, Tanggal 08-01-1987,dengan Gambar Situasi No. 5473/1986Tanggal 23 Juni 1986, seluas 8.400 M2atas nama Drs. Iton Kach Djajawisastra ;
- MewajibkanTergugat untuk mencabut ?Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 369/Citeureup,Tanggal 08-01-1987,dengan Gambar Situasi No. 5473/1986Tanggal 23 Juni 1986, seluas 8.400 M2atas nama Drs. Iton Kach Djajawisastra:
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 5.837,000 ( Lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 3/G/2019/PTUN.BDG |
|
Nomor | 3/G/2019/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mursalin Nadjib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yarwan, Br Hakim Anggota Juliah Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Azharyanti Sinta K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ; I.DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. II.DALAM POKOK PERKARA : Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pada Hari Senin Tanggal, 22 Juli 2019oleh MURSALIN NADJIB, S.H., ., sebagai Ketua Majelis Hakim, YARWAN, S.H., M.Hum., dan JULIAH SARAGIH, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis Tanggal , 25Juli 2019 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh R,AZHARYANTI, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi tanpa dihadiri kuasa Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2019/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 3/G/2019/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 191 K/TUN/2020
Pertama : 3/G/2019/PTUN.BDG
Peninjauan Kembali : 170 PK/TUN/2021
Banding : 263/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik17198