- Menyatakan Terdakwa I. SAINULLAH ALIAS FIRMAN Bin MOCHAMMAD BAHRI dan Terdakwa II. FAISAL ALIAS ICANG Bin MUHAMMAD ACHNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SAINULLAH ALIAS FIRMAN Bin MOCHAMMAD BAHRI dan Terdakwa II. FAISAL ALIAS ICANG Bin MUHAMMAD ACHNAN masing-masing dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil berisi 5.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto 2.165 gram (kode A.1);
- 1 (satu) kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil berisi 5.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto 2.163 gram (kode A.2);
- 1 (satu) kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil berisi 5.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto 2.187 gram (kode A.3);
- 1 (satu) kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil berisi 5.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto 2.167 gram (kode A.4);
- 1 (satu) kotak kardus didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil berisi 5.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto 2.196 gram (kode A.5);
- 10 bungkus makanan jenis coklat.
- 1 bungkus makanan jenis biskuit.
- 1 lembar foto copy tanda bukti serah terima kiriman.
- 1 lembar surat keterangan pengganti KTP-e atas nama SAINULLAH.
- 1 buah HP warna putih merk Samsung berikut simcard nomor 082337778342.
- 1 buah I Phone 4 warna hitam berikut simcard nomor 081332795442.
- 1 buah I Phone 5 warna abu abu berikut simcard nomor 087777009442.
- 1 buah kartu ATM BCA No.kartu 6019004529966150.
- 1 buah mobil kia Carnival warna silver No.Pol. L-1652-VU dikembalikan kepada Ida Zainab Sari;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1171/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1171/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Hakim Anggota Hastopo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah barang bukti kode A.1 s/d A.5 seluruhnya 25.000 butir ecstasy warna ungu dengan berat brutto seluruhnya 10.878 gram. Sisa barang bukti ecstasy sebanyak 45 tablet seberat 19,3860 gram, setelah dikurangi pemusnahan dan Pemeriksaan Laboratoris sebagaimana Pemeriksaan Laboratoris sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2777/NNF/2018 tanggal 6 Juni 2018 dan Pemusnahan Barang Bukti sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 25 Juli 2018. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1171/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2775 K/Pid.Sus/2019
Banding : 135/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik5013