Putusan PN ENREKANG Nomor 02/ Pdt.G/ 2016/ PN.Enr |
|
Nomor | 02/ Pdt.G/ 2016/ PN.Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I A Q S H A |
Hakim Anggota | Timur Agung Nugroho, Khadijah A. Rumalean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Kuasa para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum satu petak tanah perumahan seluas 13 M X 41 M terletak di Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan : rumah Saddia / HajrahSebelah Timur berbatasan : Jalan LasinrangSebelah Selatan berbatasan : rumah Tergugat IISebelah Barat berbatasan : Sungai mata AlloAdalah milik H. Tawasnahu sebagai ahli waris dari Manika- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak H. Tawasnahu sebagai pemilik;- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah perumahan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki ahli waris almarhumah Manika yakni H. Tawasnahu dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang atas nama para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya mengenai tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.396.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1897 K/PDT/2017
Pertama : 02/Pdt.G/2016/PN Enr.
Statistik1100