Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 8/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat -Tergugat untuk seluruhnya ; --------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------2. Menyatakan surat Tergugat I yaitu surat Nomor : 360/49237 tanggal 08 Juli 2010 tentang Penyelenggaraan Penanganan Bencana; dan surat Nomor : 09/PBR/2011 tentang Pernyataan Bencana Alam, dan surat Bupati Pidie masing-masing Nomor : 362/16811731 tantang Pernyataan Bencana Alam; surat Nomor :360/1681 tentang Pernyataan Tanggap Darurat; dan surat Nomor : 362/1686 tanggal 11 Maret 2011 tentang Mohon Bantuan Penanganan Banjir Bandang Tangse, sebagai dasar Tergugat I memberikan SPMK kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan Perusahaan Penggugat ;--------3. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360/015.4/2011 tanggal 11 Maret 2011 yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat PT. KUALA MAKMUR untuk melaksanakan Pekerjaan Pengerahan Alat Berat untuk Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, IV dan Perusahaan Penggugat ;------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Perusahaan Penggugat sah sebagai Pelaksana yang telah melaksanakan Pekerjaan Darurat Bencana Banjir Bandang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie pada tanggal 11 Maret 2011 dengan nilai volume pekerjaan sebesar Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) + PPH 11,5 % (sebelas koma lima persen) dan keuntungan Pelaksana (Penggugat) 10 % (sepuluh persen) ;------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan IV tidak membayar, mengusulkan, mengalokasikan dan tidak menganggarkan serta tidak mengesahkan dan menetapkan Anggaran sebesar Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk membayar hasil pekerjaan Penggugat adalah sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secaara materiil dan berkepanjangan ;--------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I, II dan IV untuk mengusulkan, mengalokasikan dan menganggarkan biaya sebesar Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ditambah kerugian bunga sebesar 13 % (tiga belas persen) dari Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) pertahun terhitung sejak Maret tahun 2011, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 dan / atau dalam APBA murni untuk membayar kerugian materiil pekerjaan Penggugat dan kerugian bunga kepada Penggugat ;---------------------------------------7. Menghukum Tergugat IV untuk mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 13 % (tiga belas persen) dari Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dan / atau dalam APBA murni pada SKPA Tergugat I, untuk membayar harga volume pekerjaan dan kerugian bunga kepada Perusahaan Penggugat ;---------8. Menghukum Tergugat I, II dan IV untuk membayar hasil volume pekerjaan Pengerahan Alat Berat Untuk Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie tersebut sebesar Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan kerugian bunga setara bunga Bank Umum Pemerintah pertahun sebesar 13 % (tiga belas persen) dari Rp.568.462.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), kepada Penggugat secara tanggung menanggung ;-----------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.294.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 385 K/Pdt/2016
Pertama : 08/PDT.G/2014/PN.BNA
Statistik7418