- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, IV, VI dan VII;
- Mengabulkan gugatan para penggugat sebagaian;
- Menetapkan bahwa :
- Ahli waris P.SLIHA alias PAK SALEHA SARDIMAN bin SADRAM adalah :
- B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI (isteri pewaris);
- H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki);
- SAPI???I bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki);
- Ahli Waris B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI adalah:
- H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki);
- SAPI???I bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki);
- H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN digantikan posisinya oleh kedua anaknya yaitu : SUMIYANI binti H. NAWAWI alias MOCH. RAWI (ANAK Perempuan) dan ASNAWIYA binti H. NAWAWI alias MOCH. RAWI (ANAK Perempuan);
- Menetapkan bahwa dua bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 252, gambar situasi : Nomor, 2130 ??? Tahun 1984, Luas : 2.130 m2 (Dua ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama PAK SALEHA SARDIMAN, yang terletak di Dusun Pangabetan ??? Desa Silomukti ??? Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo ??? Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : Selokan
- Utara : Tanah Kas Desa (TKD), dan tanah Milik Agus
- Barat : Jalan Desa
- Selatan : H. Zainul Hasan
- Tanah harta peninggalan sisi Barat Jalan Desa yang juga merupakan bagian dari harta peninggalan (tirkah) atas nama P. SLIHA tersebut yaitu luas 1. 220 m2 (Seribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Dusun Pangabetan ??? Desa Silomukti ??? Kecamatan Mlandingan ??? Kabupaten Situbondo ??? Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : Jalan Desa
- Utara : Kuburan
- Barat : Sungai
- Selatan : tanah Milik Santoso/H. Rawi
- Ahli waris P. SLIHA alias PAK SALEHA SARDIMAN bin SADRAM adalah :
- Ahli waris B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI adalah:
- H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki) mendapat (satu per-dua) bagian;
- SAPI???I bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki) mendapat (satu per-dua) bagian;
- Ahli waris H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN digantikan SUMIYANI binti H. NAWAWI alias MOCH. RAWI dan ASNAWIYA binti H. NAWAWI alias MOCH. RAWI;
- Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 9.171.000,-(sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1818/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 1818/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Usman Ismail Kilihu, Br Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hendra Agus Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Obyek Sengketa I Obyek Sengketa II Adalah sebagai harta bersama P. SLIHA alias PAK SALEHA SARDIMAN bin SADRAMdengan B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI masing-masing mendapat setengah bagian dan merupakan harta peninggalan P. SLIHA alias PAK SALEHA SARDIMAN bin SADRAM dan B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI untuk dibagikan kepada ahli warisnya; 4.Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah : 1) B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI (isteri pewaris) mendapat 1/8 (satu per-delapan) atau 2/16 (dua per-enam belas) bagian ; 2) H. NAWAWI alias MOCH. RAWI bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki) mendapat (satu per-dua) atau 7/16 (tujuh per-enam belas) bagian dari sisa (ashobah); 3) SAPI???I bin P. SLIHA alias SALEHA SARDIMAN (anak laki-laki) mendapat (satu per-dua) atau 7/16 (tujuh per-enam belas) bagian dari sisa (ashobah); 5.Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah merupakan hak dari para ahli waris P. SLIHA alias PAK SALEHA SARDIMAN bin SADRAM, B. SLIHA alias JENAINA binti BETTI sebagaimana dictum angka 4; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli harta waris obyek sengketa I dan obyek sengketa II oleh Tergugat kepada Almarhum ACHMAD SOENARGI adalah tidak syah; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan obyek sengketa I dan obyek sengketa II oleh para Turut Tergugat adalah tanpa alas hukum; 8. Menyatakan dan menetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak berlaku surat-surat, bukti-bukti yang menjadi dasar penguasaan Tergugatdan/atau Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II; 9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para ahli waris yang syah dan bila perlu dapat digunakan upaya paksa dengan bantuan alat (keamanan) Negara; 10. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2019 terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II; 12.Tidak menerima untuk gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 331/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Peninjauan Kembali : 94 PK/Ag/2021
Pertama : 1818/Pdt.G/2018/PA.SIT
Statistik868