- Menyatakan Terdakwa Dyas Sumarman bin Cuk Sumarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(SATU) TAHUN 6(ENAM) BULAN dan denda sejumlah Rp3.000.000,00- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dalam perkara aquo akan dijalani setelah masa pidana sebelumnya selesai dijalani terdakwa;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) Map aplikasi perjanjian pembiayaan yang berisi : 1 (satu) bendel akta Jaminan Fidusia No. 375 tanggal 12 September 2018 yang dibuat di kantor Notaris ARYANI .SH.M.Kn., 3(tiga) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.W13.0068462 1.AH.05.01 tahun 2018, tanggal 13 Septemnber 2018, Jam 13.05.40, 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan Multiguna/Model Kerja/Invgestasi dengan cara pembilan dengan permbiayaan secara Angsuran dengan no. kontrak :9950004394-PK-001 tanggal 31 Agustus 2018, 1 (satu) lembar formulir Aplikasi Pembiayaan dengan APP ID;20535335, 2 (dua) lembar form Hasil Survey .08 Agustus 2018 pukul 16.00, 1 (satu) bendel Persatuan Fasilitas Pembiayaan dengan no. 9950004394-OP-001 tanggal 10 Agustus 2018, 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama DIAS SUMARMAN dengan No. NIK.:33740431005920001, 1 (satu) lembar foto copy atas nama LISA IRIANI dengan NIK.3329095302810003, 1 (satu) lembar foto copy KK dengan No. NIK.: 3329091508170007 dan 1 (satu) foto copy SP 1 dan SP.2 dan (surat peringatan ke 1 dan ke 2), Semua dikembalikan kepada PT BCA Finance Cabang Tegal melalui saksi Tori Afrinda Prasadana Bin Suranto.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00(lima ribu lima rupiah).
Putusan PN TEGAL Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Tgl |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2019/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatarony, Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2019/PN Tgl
Statistik11012