Putusan PT KUPANG Nomor 114/PID/2017/PT KPG |
|
Nomor | 114/PID/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 114/PID/2017/PT KPG116/Pid.Sus/2017/PN KpgJHONNY ROHI EDE Als. MEA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. Inrawaldi |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, - Lamsana Sipayung |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 20 Juni 2017 Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN.Kpg.;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan JHONNY ROHI EDE alias MEA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5(lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHONNY ROHI EDE alias MEA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang didalamnya berisikan :- 1 (satu) buah kotak warna merah yang didalamnya berisikan;- 3 (tiga) buah bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) sim card dengan nomor 082236416330 dan 081285547077;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna silver kombinasi putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) sim card dengan nomor 081238402615;- 1 (satu) lembar struk pengiriman uang;dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2017/PT KPG
Kasasi : 2494 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 116/Pid.Sus/2017/PN Kpg
Statistik630