Putusan PN JAMBI Nomor 928/Pid.Sus/2017/PN Jmb |
|
Nomor | 928/Pid.Sus/2017/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arfan Yani |
Hakim Anggota | Morailam Purba, Srituti Wulansari |
Panitera | Kahfi A. Lutfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa M.MANSUR Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudi dayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanakan Repulik Indonesia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair kurungan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Putih NoPol : B 2417 SKE Beserta STNK.- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna Silver Nopol : 1086 UIQ beserta STNK. Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) Unit Tabung Gas Oksigen. - 1 (satu) Unit Hp Android Oppo Beserta Kartu Chip Telkomsel.- 1 (satu) Unit Hp Senter Samsung beserta kartu Chip Telkomsel. - 1 (satu) Unit Hp senter Nokia beserta Kartu Chip XL- 1 (satu) Unit Hp Android Samsung beserta kartu Chip IM3.- 1 (satu) Unit Hp Mi warna hitam beserta kartu Chip Telkomsel.- 1 (satu) Unit Hp Blackberry warna hitam beserta kartu Chip Telkomsel. Dirampas untuk dimusnahkan.- 9 (Sembilan) Box berisi Baby Lobster yang berjumlah 38.325 ekor yang terdiri dari 6.159 ekor jenis Mutiara dan 32.166 ekor jenis pasir. Dilepaskan kehabitat alaminya melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Cg stasiun karentina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Kelas I Jambi dengan lokasi Pantai Pengandaran.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1162 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 928/Pid.Sus/2017/PN Jmb
Statistik9921