- Menyatakan Terdakwa Liber Asido Silalahi Alias Kecap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Shabu-Shabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Liber Asido Silalahi Alias Kecap oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening diantaranya 1 paket berisikan 1 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket berisikan 8 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket berisikan 8 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket berisikan 4 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 505/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dirampas untuk negara) (Dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 505/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 333 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 505/Pid.Sus/ 2019/PN Rhl
Statistik3614