- Menyatakan Terdakwa Risnal Nasution Alias Inal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram sebagaimana dalam Dakwaan Primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus berisi daun, biji, dan ranting kering diduga berisi Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 11.000 (sebelas ribu) gram, 180 (seratus delapan puluh) bungkus berisi daun, biji, dan ranting kering berisi Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 174.500 gram total 185.500 gram, yang mana 185.069,5 gram telah dimusnahkan berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kemudian tersisa seberat 430,5 gram Ganja;
- 2 (dua) unit handphone dengan rincian 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna kuning;
- 1 (satu) unit becak motor dengan nomor polisi BK 1223 ND;
- 4 (empat) buah plastik besar pembungkus warna hitam;
- 1 (satu) buah karung warna kuning;
- Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra, Brpanitera Pengganti Nelson Roberth Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diajukan dalam perkara Pidana di bawah register nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Tbt atas nama terdakwa Rudi Hartono alias Jek; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Tbt
Statistik451