- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan menolak sita atas harta bersama;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah kebun kopi yang terletak di Kampung Bintang Permata, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dengan ukuran dan batas-batas sebelah timur berukuran panjang 66 meter berbatasan dengan tanah milik Jailani, sebelah barat ukuran panjang 36 meter berbatasan dengan tanah milik Hasan, sebelah utara ukuran panjang 80,5 meter berbatasan dengan tanah milik Inen Hasanah/Samsul, sebelah selatan ukuran panjang 98 meter berbatasan dengan jalan KKA, di atas tanah tersebut ada rumah permanen berbentuk leter L dan ada gudang disamping tanah tersebut, dengan ukuran 16 m x 12 m;
- Satu buah TV ukuran 21 inci, satu set sofa kursi tamu, dua lembar karpet (ambal) ukuran 6 kaki dan 2,5 kaki, satu buah lemari hias dan satu buah lemari baju tiga pintu, tiga buah spring bed/tempat tidur, paralatan dapur atau pecah belah dan satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2014;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh (setengah) bagian dan Tergugat berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada poin 3 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) dengan bagian sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) diktum amar putusan ini secara riil. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil bersihnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Satu unit alat berat merk Hitachi warna orange;
- Satu unit alat berat Jondor Warna Orange;
- Satu unit Mitsubishi Triton warna Silver;
- Satu unit sepeda motor Tril merk Suzuki RG;
- Satu buah gudang batako yang terletak di Kampung Bintang Permata, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
- Satu bidang tanah galian pasir seluas 11 rante yang terletak di Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah;
- Satu bidang tanah galian pasir luas sekitar 8 rante terletak di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah;
- Satu bidang tanah lahan kentang (temas muda) luas sekitar 110.687,5 m2 di Kampung Burni Pase/Simpur Utama Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
- Satu tanah tempat perkebunan di Kampung Burni Pase Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh (setengah) bagian dan Tergugat berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada poin 2 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 dengan bagian sebagaimana tersebut pada angka 3 diktum amar putusan ini secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil bersihnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Re-rekonpensi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berkaitan adanya hutang bersama tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.971.000, - (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0014/Pdt.G/2018/MS.STR |
|
Nomor | 0014/Pdt.G/2018/MS.STR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua:dra. Rita Nurtini |
Hakim Anggota |
M.hi, Hakim Anggota 1: Razali. N hakim Anggota 2: Ertika Urie |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayatul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM RE-REKONPENSI DALAM KONPENSI, REKONPENSI, DAN RE-REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0014/Pdt.G/2018/MS.STR.zip
- Download PDF
- 0014/Pdt.G/2018/MS.STR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2019/MS.Aceh
Pertama : 14/Pdt.G/2018/MSStr
Statistik13152