- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa 1 (satu) adalah Tanah Hak Milik Penggugat 1 (satu) sehingga Penggugat 1 (satu) berhak atas Tanah sengketa 1 (satu), yaitu 1 (satu) bidang tanah seluas 1500m2 tercatat atas nama Oktavianus Poro Lete (penggugat 1) yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, Dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Wkb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoppy Omri Darius Nesimnasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara : Jalan, Tanah bagian Hak Guna Bangunan No.3 /Desa Patiala Bawa PT. Sutera Morosi Kharisma; Timur : Tanah bagian Hak Guna Bangunan No.3 /Desa Patiala Bawa PT. Sutera Morosi Kharisma; Selatan : Tanah Lukas Lade Bora /Tanah Sengketa 2(dua); Barat : Tanah Albertinus Dapa Tona; 3. Menyatakan hukum Tanah Sengketa 2 (dua) adalah tanah hak milik Penggugat 2 (dua), sehingga Penggugat 2 (dua) berhak atas Tanah Sengketa 2 (dua), yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 379/Desa Patiala Bawa luas 11810 M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, Dengan batas-batas sebagai berikut; Utara : Tanah Okatvianus Poro Lete /Tanah Sengketa 1(satu), Tanah bagian Hak Guna Bangunan No.3 /Desa Patiala Bawa PT. Sutera Morosi Kharisma; Timur : Tanah Kedu Leba Toro; Selatan : Sempadan Pantai; Barat : Tanah Albertinus Dapa Tona; 4. Menyatakan Hukum sertifikat Hak Milik No. 379/Desa Patiala Bawa, Luas 11810 M2 tercatat atas nama Lukas Lade Bora (Penggugat 2) adalah sah dan tidak dapat dibatalkan; 5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3 /Desa Patiala Bawa PT. Sutera Morosi Kharisma adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak berhak atas ke 2 (dua) Tanah Sengketa; 7. Menyatakan Penggugat 1 (satu) berhak memproses permohonan Sertifikat atas Tanah Sengketa 1 (satu) menjadi atas nama Oktavianus Poro Lete/Penggugat 1 pada Kantor Turut Tergugat; 8. Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.669.500,00 (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3194 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 102 PK/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Wkb
Statistik224303