Putusan PN KENDAL Nomor 22/Pdt.P/2016/PN.Kdl |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2016/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | - Kurniawan Wijonarko, Monita Honeisty Br Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI? Menolak semua Eksepsi dari Termohon Keberatan ;DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Keberatan untuk sebagian ;? Membatalkan penetapan penilaian ganti kerugian Termohon dalam perkara ini;? Menetapkan sebagai hukum agar Termohon membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon, sebagai berikut :a) Kepada Pemohon-1 yang memiliki hak bidang no. 1 s/d 31, bidang no. 32 s/d 42 (kecuali No. 34) bidang no. 67, 86, 87, 88 di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal sebesar Rp.350.000,- /m (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi);b) Kepada Pemohon-1 yang memiliki bidang No. 46 s/d 54, bidang No. 55 s/d 66, bidang no. 68 s/d 85 (kecuali bidang No. 69a, 69b, 71, 73, 74, 75, 76, 77, 79, 80, 81, 82, 84), 88 di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal sebesar Rp.320.000,- / m (tiga ratus dua puluh ribu rupiah per meter persegi);c) Kepada Sukis yang beralamat di Dsn. Tejorejo RT.03/RW.03 Desa Tejorejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal, sebesar Rp.330.000,- / m (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah permeter persegi) ;d) Kepada Pemohon-2 yaitu bidang tanah milik Sunarti, Sukinah, Subagiyo, Sutri, Dul Rohman, Dewi, Bari dan Djuri, pemegang hak bidang tanah di Desa Tejorejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal, sebesar Rp.330.000,- / m; (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah permeter persegi).? Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.294.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)? Menolak permohonan Para Pemohon keberatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1975 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.P/2016/PN Kdl
Statistik5918